SUARAJATIM - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik tidak berubah hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PT PLN. Stabilisasi harga listrik menjadi prioritas dalam melindungi daya beli masyarakat.
![]() |
Ilustrasi petugas PLN secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. |
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan realisasi parameter ekonomi sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif. Pemerintah memilih menyerap tekanan tersebut.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Penerima subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan keterjangkauan tarif listrik merupakan bentuk perlindungan ekonomi. PLN akan memastikan pasokan listrik yang andal.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Masyarakat dapat mengakses informasi rinci tarif listrik periode Oktober-Desember 2025 melalui situs resmi PLN. Langkah ini memberikan transparansi dan kepastian bagi semua pihak.