Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tetap, Ini Alasan Pemerintah dan Kesiapan PLN

SUARAJATIM - Pelanggan listrik di seluruh Indonesia bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN periode Juli-September 2026 tetap untuk seluruh golongan pelanggan sesuai kebijakan menjaga stabilitas ekonomi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Penetapan tersebut diumumkan pemerintah melalui Kementerian ESDM pada Jumat (3/7/2026). Kebijakan tarif tetap berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi penyesuaian tarif selama tiga bulan ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Walaupun hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Tarif listrik PLN Triwulan III 2026 tetap sesuai keputusan pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Perseroan juga memastikan pasokan listrik tetap andal serta kualitas layanan kepada pelanggan terus dijaga selama periode pemberlakuan tarif tetap.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik untuk Triwulan III 2026 dapat melihat daftar lengkap sesuai golongan pelanggan melalui laman resmi PLN. Dengan keputusan tarif tetap ini, pelanggan tidak akan menghadapi kenaikan tarif listrik sepanjang Juli hingga September 2026.
LihatTutupKomentar